Tiap tahun ajaran baru, ada satu beban yang selalu datang lagi buat orang tua di Maluku Utara: seragam sekolah. Begitu Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 resmi ditutup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara mengingatkan seluruh SMA, SMK, dan SLB supaya tidak menjual seragam ke murid baru. Kali ini peringatannya datang lengkap dengan ancaman sanksi buat sekolah yang membandel.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran yang diteken Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir. Isinya menegaskan sekolah dilarang mewajibkan orang tua membeli seragam di tempat tertentu, dan dilarang menjual seragam lewat sekolah. Untuk seragam khas sekolah, pengadaannya hanya boleh lewat mekanisme yang disepakati bersama orang tua atau wali murid, dengan pengawasan dan pelaporan sesuai ketentuan.

Kepala Dikbud Malut, Abubakar Abdullah, menegaskan sekolah tidak boleh menjadikan pengadaan seragam sebagai lahan cari untung.

"Pihak sekolah tidak boleh menjadikan pengadaan seragam sebagai kegiatan yang berorientasi pada keuntungan. Sekolah harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah," kata Abubakar kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026.

Alasannya, kata Abubakar, supaya beban orang tua tidak bertambah di awal tahun ajaran.

"Kami ingin memastikan proses pendidikan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak membebani orang tua peserta didik dengan pengeluaran yang tidak semestinya," ujarnya.

Ia juga memastikan tidak akan ragu bertindak kalau ada sekolah yang tetap nekat.

"Kalau sampai ada yang melakukan praktik tersebut, kami tidak segan mengambil langkah tegas," katanya.

Menurut Dikbud, larangan ini adalah tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gubernur Sherly Tjoanda untuk mencegah pungutan liar, konflik kepentingan, dan praktik cari untung dari pengadaan seragam. Dan ini bukan barang baru. Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara sebelumnya mencatat pengadaan seragam pasca-SPMB sebagai temuan evaluasi pada 2025, dan menegaskan larangan jual seragam adalah cara mencegah pungutan liar di lingkungan sekolah.

Dari sisi aturan, larangan ini berdiri di atas dasar hukum yang sudah lama ada. Pasal 181 dan 198 PP Nomor 17 Tahun 2010 melarang guru, tenaga kependidikan, sampai komite sekolah menjual seragam di lingkungan sekolah, dan menyiapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Ada juga Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang menegaskan pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua atau wali, bukan kewajiban dari sekolah.

Yang jadi pertanyaan warga: aturannya jelas, tapi apakah pengawasannya sampai ke ruang kelas? Contoh terbaru datang dari Jawa Tengah. Di sana Ombudsman sampai menerbitkan imbauan kedua pada 29 Juni 2026 karena masih menemukan sekolah yang mengarahkan orang tua membeli seragam ke pihak tertentu, padahal surat edaran sudah keluar sejak Mei. Artinya, edaran di atas kertas belum tentu berhenti di lapangan tanpa pengawasan rutin dan laporan dari orang tua.

Analisis BAKABAR

Larangan jual seragam ini gampang diucapkan, susah dijaga. Tiap tahun surat edaran keluar, tiap tahun juga keluhan orang tua balik lagi. Bedanya sekarang, Dikbud menaruh kata "sanksi" di depan. Pertanyaannya: sanksi yang mana, buat siapa, dan siapa yang mengawasi sampai tingkat sekolah?

Pengalaman daerah lain menunjukkan larangan sering bocor lewat "arahan halus", bukan jualan terang-terangan. Misalnya menunjuk toko tertentu, atau lewat koperasi sekolah. Selama Cabang Dinas dan pengawas hanya menunggu laporan yang masuk, beban pembuktian jatuh ke orang tua, pihak yang posisinya justru paling lemah. Padahal ini beban yang katong rasa tiap masuk tahun ajaran. Kebijakan ini baru punya arti kalau ada saluran pengaduan yang mudah, aman buat pelapor, dan ditindaklanjuti sampai tuntas.

Yang Bisa Kamu Lakukan

  • Kalau sekolah anak kamu masih mewajibkan beli seragam di tempat tertentu, catat buktinya berupa foto, chat, atau surat, lalu laporkan lewat BALAPOR . Identitas pelapor dijaga.
  • Simpan Surat Edaran Dikbud sebagai pegangan. Pengadaan seragam reguler itu hak orang tua, bukan kewajiban dari sekolah.