Setelah sebulan lebih menyandang status tersangka tanpa ditahan, mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, akhirnya digiring ke rumah tahanan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahannya pada Jumat (26/6/2026), dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu.

Politisi Partai Golkar itu keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dikawal ketat petugas Kejati dan didampingi kuasa hukumnya, ia langsung dinaikkan ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Ditahan 20 hari untuk penyidikan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengonfirmasi penahanan dilakukan setelah Aliong menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh tim medis.

"Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Matheos.

Dokter Kejati, Suhanto, menambahkan kondisi kesehatan Aliong secara umum baik, meski tetap memerlukan kontrol berkala selama masa penahanan.

Penting dicatat, penahanan adalah bagian dari proses penyidikan dan tidak sama dengan vonis bersalah. Status Aliong masih tersangka, dan dugaan terhadapnya baru akan diuji di persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan dari Aliong maupun kuasa hukumnya soal penahanan ini, dan ia berhak menempuh upaya hukum seperti penangguhan penahanan atau praperadilan.

Duduk perkara

Kasus ini berakar pada proyek pembangunan Istana Daerah di Bobong, ibu kota Pulau Taliabu, yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai sekitar Rp17,5 miliar dan dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun. Dari penyidikan sementara, Kejati menyebut negara diduga dirugikan lebih dari Rp8 miliar akibat penyimpangan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan pengondisian proyek.

Aliong ditetapkan tersangka sejak 25 Mei 2026, lalu dijerat Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia bukan tersangka pertama. Sebelumnya Kejati lebih dulu menetapkan tiga orang: Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu berinisial S, dan Melanton selaku pelaksana kegiatan. Ketiganya sudah lebih dulu ditahan dan kini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

Kenapa penahanan ini ditunggu

Penahanan hari ini menjawab tekanan publik yang menguat sepanjang Juni. Selama berminggu-minggu, Aliong tetap tidak ditahan meski tiga tersangka lain langsung ditahan saat ditetapkan, sehingga sejumlah kalangan, dari aktivis hingga lembaga bantuan hukum, mempertanyakan konsistensi Kejati dan menyoroti kesan perlakuan berbeda terhadap figur berpengaruh. Kejati sebelumnya menyatakan penahanan harus memenuhi syarat hukum acara dan tidak bisa dilakukan serampangan, serta telah mengajukan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap Aliong.

Sejumlah pemberitaan juga menyebut Aliong diduga menerima aliran dana hingga Rp7,5 miliar dari proyek ini. Angka itu berasal dari keterangan kuasa hukum terdakwa lain di persidangan, bukan dari putusan, dan masih harus dibuktikan di pengadilan.