Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Ternate yang bermula pada Maret 2026 mengambil banyak belokan: korban yang sempat kritis kemudian tampil membela suaminya dan minta berdamai, lalu muncul pula laporan dugaan kekerasan seksual ke polisi. Namun di tengah semua belokan itu, satu hal tidak berubah: proses pidananya terus berjalan.
Perkara ini memperlihatkan prinsip hukum yang sering tidak dipahami: ketika kekerasan dalam rumah tangga cukup berat dan perkaranya sudah sampai ke jaksa, maaf atau perdamaian dari korban tidak otomatis menghentikannya.
Kronologi: dari Maret ke Juni
- 22 Maret 2026: Insiden di Kelurahan Toboleu, Ternate Utara. Perempuan berinisial PW (36) mengalami luka berat di kepala, pendarahan pada telinga dan hidung, hingga harus menjalani dua kali operasi dan sempat kritis di RSUD Chasan Boesoirie.
- 25 Maret: Suaminya, berinisial RAP (37), seorang anggota Brimob, ditetapkan sebagai tersangka KDRT oleh kepolisian.
- 13 April: Penyidik Polres Ternate memeriksa tujuh saksi.
- 30 April: Berkas perkara dinyatakan masuk Tahap I.
- Mei–Juni: RAP dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dinyatakan final, dan berkas pidananya dinyatakan lengkap (P-21) lalu dilimpahkan ke kejaksaan (Tahap II).
- 20 Juni: PW mengirim surat permohonan keringanan hukuman untuk suaminya kepada pimpinan Polda.
- 22 Juni: PW menggelar konferensi pers, membantah menjadi korban penganiayaan, menyebut insiden sebagai pertengkaran biasa, dan menyatakan ingin berdamai. Ia didampingi kuasa hukum baru.
- 23 Juni: Keluarga PW menggelar konferensi pers tandingan, menolak pernyataan itu dan menegaskan KDRT benar terjadi.
- 26 Juni: Sebuah laporan dugaan kekerasan seksual oleh ayah tiri PW (berinisial GA) resmi masuk ke Polres Ternate.
Kenapa perdamaian tak menghentikan perkara
Dalam kasus ini, perkara pidana KDRT sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa. Pada tahap itu, perkara tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kemauan korban.
Kekerasan fisik dalam rumah tangga diatur di Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancamannya bertingkat: kekerasan fisik secara umum diancam paling lama lima tahun penjara, dan naik bila menimbulkan luka berat atau kematian. Korban dalam kasus ini sempat kritis dan dua kali menjalani operasi, sehingga masuk kategori yang ancamannya lebih berat.
Atas dasar itu, kuasa hukum keluarga berargumen perkara tak bisa diselesaikan lewat jalur damai atau restorative justice (RJ) begitu saja, apalagi setelah berkasnya berada di tangan jaksa. Argumen itu sejalan dengan cara kerja umum RJ, yang ruangnya menyempit seiring beratnya ancaman dan majunya tahap perkara.
Karena itu pula, kepolisian menegaskan sanksi PTDH terhadap RAP tetap final. Sanksi etik institusi berjalan terpisah dan tidak bisa dibatalkan oleh permintaan maaf korban.
Ketika korban tampil menarik diri
PW sendiri kemudian tampil membela suaminya, setelah sebelumnya menjadi korban. Pola korban yang berbalik membela pelaku bukan hal asing dalam kekerasan rumah tangga, dan jarang sesederhana berubah pikiran. Tekanan emosional, ketergantungan ekonomi, dan relasi kuasa dalam keluarga kerap ikut bermain.
Karena itu, pendampingan dari pihak yang independen menjadi penting agar keputusan korban benar-benar lahir dari kehendak bebas. Di sisi lain, keluarga PW menyatakan memegang sejumlah bukti, termasuk yang mereka sebut sebagai rekaman video dan berita acara pemeriksaan. Namun seluruh klaim itu masih harus diuji di proses hukum, bukan di ruang konferensi pers.
Perkara ini juga menyangkut dua anak usia balita. Kuasa hukum keluarga menyoroti dampak psikologis terhadap anak-anak tersebut sebagai hal yang seharusnya menjadi pertimbangan utama. Demi melindungi mereka, identitas dan detail yang menyangkut anak tidak dimuat.
Babak terbaru: laporan kekerasan seksual
Perkembangan paling akhir adalah laporan dugaan kekerasan seksual yang diajukan PW melalui kuasa hukumnya ke Polres Ternate pada 26 Juni, dengan sangkaan Pasal 4 juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam UU itu, Pasal 4 memuat daftar jenis kekerasan seksual (termasuk kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga), sementara Pasal 6 mengatur pelecehan seksual fisik. Menurut versi pelapor, dugaan itu terjadi saat ia dirawat di ICU.
Pihak terlapor, GA, membantah keras seluruh tuduhan dan menyatakan siap menghadapi proses hukum, dengan alasan kondisi medis PW saat itu tidak memungkinkan. GA masih berstatus terlapor, belum tersangka, dan asas praduga tak bersalah berlaku penuh.
Hingga berita ini disusun, Polres Ternate belum memberikan keterangan resmi mengenai status laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.

