Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun penjara.
Namun putusan ini belum menjadi titik akhir. Majelis hakim tidak bulat, Nadiem membantah seluruh tuduhan, dan ia masih bisa mengajukan banding. Artinya, status hukum perkara ini belum final.
Perkara yang belum selesai
Mayoritas hakim menilai Nadiem tidak terbukti pada dakwaan utama soal perbuatan melawan hukum, tetapi terbukti menyalahgunakan wewenang sebagaimana Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Hakim menyoroti penandatanganan Peraturan Menteri yang dinilai mengunci spesifikasi ke sistem operasi Chrome OS, serta peran staf khusus Jurist Tan yang kini buron. Total kerugian negara dihitung sekitar Rp2,1 triliun.
Di sisi lain, satu anggota majelis, Hakim Andi Saputra, menyatakan pendapat berbeda dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan, karena menurutnya tidak ada bukti aliran dana atau gratifikasi kepada Nadiem. Nadiem sendiri konsisten membantah mengarahkan pemilihan Chromebook, dan menolak anggapan bahwa perangkat itu mangkrak; ia menyebut data pemakaian justru menunjukkan Chromebook dipakai untuk kegiatan sehari-hari. Tim kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh banding.
Putusan ini dijatuhkan di tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga masih dapat berubah pada tahap banding maupun kasasi.
Programnya sampai ke Maluku Utara
Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, program Chromebook bukan urusan Jakarta semata. Sepanjang 2020 hingga 2023, sekitar 1,2 juta unit dibagikan ke lebih dari 80 ribu sekolah di seluruh Indonesia, dan Maluku Utara termasuk yang kebagian.
Dalam data sebaran tahap pertama 2021 yang dirilis Kemendikbudristek, Maluku Utara tercatat menerima 35 paket bantuan, dengan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur di antara daerah penerimanya. Menurut ketentuan bantuan TIK, tiap sekolah penerima umumnya memperoleh 15 unit Chromebook beserta perlengkapannya.
Terpakai atau menganggur?
Penting untuk dipisahkan: persoalan teknis perangkat di lapangan adalah satu hal, dan perkara hukum di pengadilan adalah hal lain. Perangkat yang bermasalah di sebuah daerah bukan ukuran salah atau benarnya kebijakan menteri di mata hukum.
Di lapangan sendiri, gambarannya beragam. Di sejumlah tempat, perangkat ini dilaporkan membantu: di Sijunjung (Sumatera Barat) sebuah sekolah menyebut Chromebook masih berguna untuk ujian, sementara laporan dari pelosok Banten dan Magetan juga menyebut perangkat masih terpakai. Namun di daerah lain, bantuan justru menjadi beban: di Tarakan belasan unit rusak dan tersimpan di gudang, di Klungkung sembilan dari 15 unit di satu sekolah rusak, dan di Kepulauan Riau sebagian unit masih tersegel dalam kotak. Kendalanya berulang, yakni ketergantungan pada internet, ketiadaan teknisi di daerah, dan status aset negara yang membuat sekolah ragu bertindak.
Lalu di Maluku Utara sendiri? Sampai kini belum ada laporan yang menelusurinya secara khusus. Untuk provinsi kepulauan dengan jaringan yang belum merata, pertanyaan apakah perangkat ini terpakai optimal atau menganggur adalah hal yang layak ditelusuri, bukan diasumsikan.
Kamu guru, murid, atau warga yang tahu kondisi Chromebook bantuan di sekolah sekitarmu? Ceritakan lewat BALAPOR, biar bisa kami telusuri bersama.


